Limit pembiayaan sampai Rp.100juta
Peruntukan pembiayaan:
- Perorangan
- Badan Usaha
Golongan berpenghasilan tetap (Golbertab) seperti PNS, Pegawai Swasta, dsb.
Wiraswasta/Profesi
Wiraswasta/Profesi
Produk:
- Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
- Limit pembiayaan: minimal Rp2000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
- Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
- Limit pembiayaan: di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
- Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
- Limit pembiayaan: di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Jangka waktu: maksimal 48 bulan.
- Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
Persyaratan:
- Wiraswasta/Profesi:
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
- Surat keterangan/ijin usaha.
- Perorangan Golbertap
- Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun.
- Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiyaan.
- Surat keterangan/ijin usaha.
- Badan usaha
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Surat keterangan/ijin usaha.
- Akte pendirian/perubahan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar