Pembiayaan Warung Mikro


Limit pembiayaan sampai Rp.100juta

Peruntukan pembiayaan:
  1. Perorangan
  2. Golongan berpenghasilan tetap (Golbertab) seperti PNS, Pegawai Swasta, dsb.
    Wiraswasta/Profesi
  3. Badan Usaha
Produk:
  1. Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
    • Limit pembiayaan: minimal Rp2000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    • Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
    • Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
  2. Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
    • Limit pembiayaan: di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Jangka waktu: maksimal 36 bulan.
    • Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
  3. Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
    • Limit pembiayaan: di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    • Jangka waktu: maksimal 48 bulan.
    • Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
Persyaratan:
  1. Wiraswasta/Profesi:
    • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
    • Surat keterangan/ijin usaha.
  2. Perorangan Golbertap
    • Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun.
    • Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiyaan.
    • Surat keterangan/ijin usaha.
  3. Badan usaha
    • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
    • Surat keterangan/ijin usaha.
    • Akte pendirian/perubahan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar